Senin, 18 Agustus 2008

Perempuan dan Kekuasaan:

(Secuil Pemikiran Tentang Keterlibatan Perempuan Dalam Politik Praktis Indonesia)

Oleh Riane Elean


"Right to vote and right to be candidate". Siapapun warga negara itu memiliki hak yang sama untuk menjadi seorang kandidat atau wakil. Demikian antara lain sepenggal kalimat idealis yang turut memberi warna dunia politik dunia. Bagi Negara Republik Indonesia, idealisme yang menempatkan setiap warga negara dalam posisi yang sama dalam dunia politik, dinyatakan secara gamblang dalam UUD 1945 Pasal 28-D ayat (3): "Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan". “setiap warga negara” berarti siapa saja, tanpa ada pembedaan, termasuk pembedaan jenis kelamin. Perempuan maupun laki-laki memiliki peluang yang sama untuk berusaha mendapatkan wewenang atau otoritas dalam pemerintahan. Pertanyaan sekarang adalah: apakah idealisme yang tertuang dalam konstitusi itu mampu “mewajah” dalam praktek berpolitik masyarakat kita? Apakah laki-laki dan perempuan telah memperoleh porsi seimbang dalam “melakonkan” berbagai peran politik yang sementara dimainkan di negara ini? Mari kita lihat:
o Dalam sejarah politik Indonesia sejak pemilihan pertama tahun 1955. Pada pemilihan umum pertama tahun 1955 hanya ada 3,8 persen perempuan di parlemen Indonesia dan tahun 1960-an ada 6,3 persen. Angka tertinggi ada pada periode 1987-1992 yaitu 13 persen. Tetapi turun lagi menjadi 12,5 persen tahun 1992-1997, 10,8 persen menjelang Soeharto jatuh, dan hanya 9 persen pada periode 1999-2004.
o Dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Dari 36 jabatan yang ada, perempuan hanya menduduki empat posisi, yakni Dr. Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), Marie Pangestu (Menteri Perdagangan), Meutia Hatta (Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan), Siti Fadillah Supari (Menteri Kesehatan). Sisanya didominasi oleh kaum laki-laki.
o Di lembaga MPR, jumlah perempuan hanya 18 orang (9,2 persen), dan laki-laki 177 orang. Sedangkan di DPR ada 45 perempuan dan 455 laki-laki (9 persen), di lembaga MA hanya ada 7 perempuan dan 40 laki-laki (14,8 persen), di BPK sama sekali tidak ada perempuan dan laki-laki ada 7, di DPA hanya ada 2 perempuan sedang laki-laki ada 43 orang (4,4 persen), di lembaga KPU juga hanya 2 perempuan dan laki-laki 9 orang (18,1 persen).
o Di tingkat daerah. Tiga puluh gubernur yang ada di Indonesia saat ini di jabat oleh kaum laki-laki, sementara dari 336 Bupati yang ada di Indonesia, hanya lima di antara mereka atau 1,5 persen saja yang diduduki oleh perempuan.
Beberapa data di atas sungguh berbanding terbalik dengan hasil sensus penduduk terkini yang menunjukkan bahwa jumlah kaum perempuan di Indonesia lebih banyak dari kaum laki-laki, yakni 51 persen. Jika data-data di atas dipakai sebagai tolok ukur menilai seberapa besar keterlibatan perempuan dalam kancah politik praktis di Indonesia, barangkali dapat dengan mudah disimpulkan bahwa dari segi kuantitas, perempuan masih kalah dibanding laki-laki.

Mengapa keterlibatan perempuan dalam kancah politik praktis menarik untuk dipercakapkan panjang lebar? Mengapa keterlibatan perempuan dalam pemerintahan “ngotot” diperjuangkan oleh sejumlah pihak? Apakah ada korelasi antara angka keterwakilan perempuan dalam pemerintahan dengan kebijakan yang berpihak kepada perempuan? Untuk bisa menjawab pertanyaan ini, barangkali kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang menjadi tujuan orang berpolitik. Menurut para teoritisi, yang mendorong seseorang memainkan peran aktif dalam politik ialah karena ada dorongan kemanusiaan yang tidak dapat diabaikan, yakni untuk memperoleh kekuasaan. “Politik” menurut mereka merupakan permainan kekuasaan, termasuk siapa, kapan dan bagaimana mendapatkan kekuasaan itu. Dalam kaitan dengan hal tersebut, J. Leibu dalam bukunya yang berjudul “Sosiologi Pedesaan: Mencari Suatu Strategi Pembangunan Masyarakat” mengaitkan antara “kekuasaan” (power) dengan “kewenangan”(authority). Kekuasaan didefinisikannya sebagai kemampuan untuk mempengaruhi dan mengendalikan pemikiran dan tingkah laku orang lain, sedangkan kewenangan adalah hak untuk mempengaruhi dan mengendalikan orang lain. Pada prinsipnya, kekuasaan itu menunjuk pada potensi, sedangkan wewenang menunjuk pada hak. Dengan demikian, pengaruh kaum perempuan dalam mengendalikan situasi sosial, termasuk di dalamnya pengambilan kebijakan yang berpihak pada perempuan, sangat ditentukan oleh seberapa besar keterlibatan mereka pada posisi-posisi strategis pembuat kebijakan. Singkatnya, seberapa besar posisi tawar perempuan dalam sebuah sistem sosial tergantung pada seberapa besar pula kekuasaan yang dimilikinya untuk meyakinkan atau bahkan memaksa pihak lain melakukan sesuatu.

Pemaparan di atas memunculkan sebuah hipotesis bahwa rendahnya tingkat keterlibatan perempuan dalam lembaga publik tidak mungkin mewakili kepentingan-kepentingan perempuan yang diharapkan, karena jumlahnya yang berada dibawah Critical mass. Apakah hipotesis tersebut bisa diuji? Barangkali penelitian yang pernah dilakukan sebuah institut di negeri “Paman Sam” bisa merepresentasi hipotesis ini. Sebuah penelitian yang dilakukan Institute for Women’s Policy Research yang dilakukan di seluruh negara bagian yang ada di Amerika Serikat menunjukkan bahwa di negara bagian yang mempunyai keterwakilan perempuan lebih tinggi memiliki kebijakan yang lebih responsif terhadap pemenuhan sumber daya dan hak-hak perempuan. Dengan demikian bisa jadi bahwa akan sangat sulit mendapatkan berbagai kebijakan yang memperjuangkan dan memproteksi hak-hak perempuan, seperti: perlindungan perempuan dari kekerasan, sampai pada perluasan akses terhadap ekonomi dan pendidikan, jika keterlibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan tersebut kecil.

Masih adanya pembagian kerja berbasis jenis kelamin (gender based division of labor) di mana perempuan hanya bekerja di wilayah domestik, sementara wilayah publik dianggap tempatnya laki-laki, kebutuhan perempuan yang masih banyak ditentukan oleh laki-laki sebagai pihak yang mendominasi kekuasaan, merupakan dua hal yang dinilai beberapa pihak merupakan dampak dari pembagian kekuasaan yang belum berimbang. Akar dari kecenderungan ini entah karena sistem budaya masyarakat kita yang cenderung patriakal, sebagian besar perempuan masih dikungkung kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan, ataukah karena keengganan perempuan itu sendiri untuk membangun kekuatan penyeimbang dengan cara terjun langsung ke dunia politik praktis. Untuk hal itu, penelitian yang lebih mendalam masih diperlukan. Namun satu hal yang pasti, porsi kekuasaan yang dimiliki akan sangat menentukan posisi dan kemudahan hidup perempuan di tengah masyarakat.

Jika kemudian telah muncul kesadaran bahwa porsi kekuasaan turut menentukan posisi tawar perempuan dalam suatu sistem sosial, pasti kemudian pertanyaan yang muncul adalah bagaimana memperoleh kekuasaan itu. Kekayaan material, kedudukan, birokrasi, dan kemampuan khusus di bidang ilmu pengetahuan, secara sosiologis merupakan sumber kekuasaan. Namun, yang paling umum kekuasaan tertinggi berada pada negara. posisi tawar perempuan harus bisa merambah sampai pada ranah tersebut agar mampu mendapatkan posisi tawar yang kuat dan bisa menghasilkan pengaruh yang signifikan.

Ada beberapa hal yang barangkali bisa menjadi referensi bagi kaum perempuan untuk menancapkan pengaruhnya di tengah masyarakat. Pertama, perempuan harus bisa menunjukkan kelebihan dalam pengetahuan maupun kemampuan-kemampuan konstruktif lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah bagaimana perempuan secara cerdik (bukan secara licik) memanfaatkan peluang sekecil apapun. Dengan demikian, luasnya wawasan yang diperoleh dari pendidikan secara formal maupun non-formal merupakan sebuah kemutlakan. Hal ini penting agar semua strategi yang dipakai untuk mendapatkan kekuasaan maupun aplikasinya dalam wujud penentuan kebijakan, di dasarkan pada pertimbangan multi ilmu. Kedua, perempuan harus bisa menunjukkan sifat dan sikap yang diharapkan dan dapat dijadikan pedoman prilaku. Pada bagian inilah moral dan prinsip hidup turut menentukan kharisma sang perempuan. Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan dan bahkan barangkali merupakan faktor penentu berhasil tidaknya perempuan mendapatkan posisi strategis dalam masyarakat, yakni kemauan untuk tampil atau menjadi pemain aktif dalam politik praktis. Jangan hanya menjadi the mute voice dan sekedar penggembira dalam sistem sosial kita. Karena harapan tanpa usaha hanyalah akan menghasilkan mimpi belaka.

Selain hal-hal di atas, apakah ada hal lain lagi yang perlu dibahas terkait dengan topik “perempuan dan kekuasaan”? Tentu masih ada, bahkan masih sangat banyak lagi. Namun cukup secuil inilah dulu -dari bahan yang panjang lebar itu- untuk bagian ini. Untuk perempuan, selamat berpolitik! Mudah-mudahan yang secuil ini bisa berarti.

0 komentar:

Posting Komentar